OLEH : T R I S N O
NPM : 2009032
ABSTRAK
Ketersediaan sumber daya air yang semakin terbatas dan kompotitif tidak hanya berpengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat memicu konflik baik antarsektor ekonomi maupun antarpetani pengguna. Tulisan ini bertujuan untuk menampilkan suatu kerangka analitik kelembagaan pengelolaan irigasi dalam pemecahan masalah konflik dan fondasi sistem pengelolaan irigasi menunjang otonomi daerah.
Pemikiran yang diajukan mencakup pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air dalam menangani tanggung jawab yang lebih luas melalui pendekatan kolektif dalam bentuk perkumpulan. Disamping faktor transfaransi dan akutabilitas, pengelolaan irigasi seharusnya memperti,bangkan aspek batas yuridis, hak atas air dan aturan representasi dalam mengatasi konflik alokasi air.
Proyeksi permintaan air di Indonesia sampai tahun 2020 diperkirakan hanya 18% dari total air yang tersedia, diantaranya 66% untuk irigasi, 17% untuk rumah tangga, 7% untuk perkotaan, 9%untuk industri. Mengikuti patokan yang dikemukakan Katumi dkk (2002), rasio kebutuhan dan ketersediaan yang kurang dari 40% masih termasuk kategori aman.
Ketersediaan air yang melimpah tidak mencerminkan kecukupan air. Bila ekonomi dunia bertumbuh cepat, permintaan air akan meningkat pula, bisa melampaui kemampuan penyediaan air bumi. Kebutuhan air di Indonesia untuk irigasi akan bersaing dengan kebutuhan industri, perumahan, dan lainnya yang terus meningkat. Menghadapi perkembangan demikian, ketersediaan air tanah dan sumber-sumber air dangkal perlu di pertahankan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penghijauan kembali semua perbukitan dan gunung yang sudah gundul serta pelestarian hutan-hutan lindung yang ada.
Kegiatan pengelolaan lahan dan air diprioritaskan guna memenuhi ketersediaan lahan dan air secara berkelanjutan untuk mendukung pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani.
Peran dan manfaat kegiatan pengolahan lahan dan air antara lain : (1) mengendalikan laju alih fungsi lahan, (2) memperluas areal pertanian pada kawasan tanaman pangan, hortikultura perkebunan dan peternakan, (3) mendayagunakan lahan pertanian terlantar, (4) melakukan upaya konservasi dan rehabilitasi lahan pertanian, serata reklamasi lahan pertanian, (5) penguatan hak atas tanah, (6) melakukan upaya pengembangan sumber air irigasi, optimasi pemanfaatan air irigasi, konservasi air, serta (7) pemberdayaan kelembagaan dan kualitas SDM pengelola lahan dan air.
Perkembangan kelembagaan irigasi telah banyak mewarnai pergeseran system kelembagaan dan dinamika sosial ekonomi masyarakat pedesaan, dan fenomena ini akan terus berlangsung. Interaksi teknologi (irigasi) dan kelembagaan mewujudkan suatu proses pembentukan kelembagaan baru. Atas dasar ini, kelembagaan diwujudkan sebagai aturan main untuk mengatur pelaku ekonomi dalam suatu komunitas. (more…)